Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya
Permendikbud Nomor 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Beserta Lampirannya - Materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berawal dari surat edaran yang mengisyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan Peraturan tersebut berlaku untuk semua jenjang sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib;
Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. kegiatan pilihan.
Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Baca lebih lanjut ……….
Kembali ke materi bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan di tiga hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD).
Ada perbedaan sudut pandang antara MPLS dan MOS atau MOPD. MPLS yang sekarang digunakan lebih mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan, berbeda dengan MOS atau MOPD yang cenderung disalah tafsirkan sebagai ajang perpeloncoan bagi siswa baru oleh siswa senior.
Namun pada MOS terkesan terjadi salah urus. Hingga beberapa tahun terakhir, sampai diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MOS justru menjadi semacam ajang perpeloncoan bagi siswa baru oleh kakak kelasnya yang bertugas melaksanakan MOS tersebut. Bahkan tidak jarang juga menjadi sarana untuk “balas dendam” ke adik kelas. Akibatnya, kegiatan MOS tersebut melenceng dari tujuan awal.
Di dalam aturannya MOPD tersebut dimaksudkan untuk hal-hal yang positif melalui kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib;
Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. kegiatan pilihan.
Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Baca lebih lanjut ……….
- Edaran PLS Tahun 2019.pdf
- Permendikbud No 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa baru.pdf
- Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 1 Silabus Pengenalan Lingkungan.pdf
- Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 2 Formulir Siswa Baru.pdf
- Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 3 Atribut yang dilarang.pdf
- Permendikbud No 55 Tahun 2014 Masa Orientasi Siswa.pdf
Ada perbedaan sudut pandang antara MPLS dan MOS atau MOPD. MPLS yang sekarang digunakan lebih mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan, berbeda dengan MOS atau MOPD yang cenderung disalah tafsirkan sebagai ajang perpeloncoan bagi siswa baru oleh siswa senior.
Download juga: materi MPLS Tahun 2019Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi baru di sekolah baru, menyiapkan diri untuk dapat mengikuti pembelajaran dengan tata cara yang mungkin berbeda dengan di tempat belajar sebelumnya, mengenal aturan dan tata tertib, yang semuanya bertujuan agar siswa berhasil belajar di sekolah yang baru sesuai tujuan pendidikan nasional.
Namun pada MOS terkesan terjadi salah urus. Hingga beberapa tahun terakhir, sampai diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MOS justru menjadi semacam ajang perpeloncoan bagi siswa baru oleh kakak kelasnya yang bertugas melaksanakan MOS tersebut. Bahkan tidak jarang juga menjadi sarana untuk “balas dendam” ke adik kelas. Akibatnya, kegiatan MOS tersebut melenceng dari tujuan awal.
Di dalam aturannya MOPD tersebut dimaksudkan untuk hal-hal yang positif melalui kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
Sumber http://fileledukasi.blogspot.com/
Buat lebih berguna, kongsi: