photo lineviral_1.png

Juknis Diklat dan Penguatan Calon Pengawas Sekolah Terbaru

Juknis Diklat dan Penguatan Calon Pengawas Sekolah Terbaru

Juknis Diklat dan Penguatan Calon Pengawas Sekolah Terbaru - Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit nya sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
 Juknis Diklat dan Penguatan Calon Pengawas Sekolah Terbaru Juknis Diklat dan Penguatan Calon Pengawas Sekolah Terbaru
Juknis Diklat dan Penguatan Calon Pengawas Sekolah Terbaru 
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.

Oleh karena itu, guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 dan Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1/SE/XII/2016 dan memperoleh STTPP yang diterbitkan oleh LP2KS atau instansi pelatihan/lembaga pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Download juga; Contoh Laporan Akhir Tahun Oleh KS
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina menerbitkan “Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah” sebagai implementasi dari Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Pengawas Sekolah.
Demikian ulasan singkat materi Juknis Diklat dan Penguatan Calon Pengawas Sekolah Terbaru  semoga bermanfaat.

Sumber http://fileledukasi.blogspot.com/
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close