photo lineviral_1.png

Buku Panduan Pelaksanaan Guru BK di SD/MI

Buku Panduan Pelaksanaan Guru BK di SD/MI

Buku Panduan Pelaksanaan Guru BK di SD/MI - Pendidikan pada Sekolah Dasar merupakan landasan penting dalam mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diperlukan oleh setiap peserta didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi. Dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di sekolah dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor bekerja dalam tim bersama guru kelas, kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang kondusif dan berhasil.
 Pendidikan pada Sekolah Dasar merupakan landasan penting dalam mengembangkan sikap Buku Panduan Pelaksanaan Guru BK di SD/MI
Buku Panduan Pelaksanaan Guru BK di SD/MI
Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan rangsangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Pada saat ini peserta didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin canggih, dan kesempatan berkembang semakin luas. Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang unik dan bervariasi, yang berdampak pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Untuk membantu peserta didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi kondisi tersebut, dibutuhkan dukungan orangtua, guru, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta orang-orang dewasa lain di sekitarnya.

Masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, peserta didik juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.

Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif adalah mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang meliputi komponen manajemen dan kepemimpinan, komponen pengajaran, serta komponen bimbingan dan konseling. Ketiga komponen tersebut memiliki wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi guru kelas, guru mata pelajaran serta guru bimbingan dan konseling/konselor.

Download juga:
Buku Fikih Untuk Siswa Kelas 10,11, dan 12 MA K2013
Buku Guru Al-Qur'an Hadis MTs Kelas 7,8,9 K2013
Buku Pemrograman Web K13 SMK-MAK Kelas 10 Semester 1 dan 2
Perlu dipahami bahwa buku panduan ini diperuntukkan bagi pemangku kepentingan layanan bimbingan dan konseling, yaitu:

1. Guru bimbingan dan konseling atau konselor

Guru bimbingan dan konseling atau konselor menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan konseling berdasarkan panduan ini.

2. Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

Guru kelas dan guru mata pelajaran menyelenggarakan kegiatan layanan bimbingan dan konseling berdasarkan panduan ini.

3. Kepala Sekolah

Kepala Sekolah mendukung memfasilitasi penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling, mensupervisi, dan mengevaluasi layanan bimbingan dan konseling di sekolah masing-masing.

4. Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan memberikan kebijakan yang mendukung penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah.

5. Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah mensupervisi dan membina penyelenggaraan program pendidikan di sekolah, khususnya bimbingan dan konseling berdasarkan panduan ini.

6. Lembaga pendidikan yang menyiapkan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor.

Lembaga pendidikan yang menyiapkan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor
mengembangkan kurikulum untuk menyiapkan guru bimbingan dan konseling atau konselor.

7. Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling

Organisasi profesi memberikan dukungan dalam pengembangan keprofesian guru bimbingan dan konseling atau konselor

8. Komite Sekolah

Komite sekolah memberikan dukungan kebijakan, fasilitas dan dana untuk penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling.

9. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan

Jasmani dan Bimbingan dan Konseling (PPPPTK Penjas dan BK) menggunakan sebagai bahan sosialisasi, pelatihan, dan atau bimbingan teknis.

Selengkapnya dapat langsung dipelajari dengan mendownload filenya berikut ini:
Download: Buku Panduan Pelaksanaan Guru BK di SD/MI
Demikian ulasan materi Buku Panduan Pelaksanaan Guru BK di SD/MI semoga akan memperjelas setelah anda mempelajari materi secara lengkap tersebut.


Sumber http://fileledukasi.blogspot.com/
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close