photo lineviral_1.png

Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri

Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri
Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri

Setelah dikeluarnya PP No 48 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)oleh Pemerintah tidak serta merta membuat gembira para guru honorer di sekolah negeri. Mereka tidak akan banyak terakomodir dalam seleksi P3K.


Pasalnya sampai berita ini diterbitkan belum ada ketentuan pasti apakah salah satu syarat dimana guru honorer sudah memiliki sertifikat profesi sebagai pendidik yang bisa mendaftar PPPK. Apabila kebijakan ini jadi diberlakukan maka untuk guru honor disekolah negeri bersiap-siaplah gigi jari lagi.


Mengapa guru honorer di sekolah Negeri bisa gigit jari karena, berdasarkan pasal 16 ayat f, guru honorer bisa mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) jika memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku . Artinya untuk guru yang ining mendaftar PPPK harus lulus PPG (pendidikan profesi guru) dan mendapat sertifikat pendidik.


Jika rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) syarat utamnya harus memiliki sertifikat keahlian atau sertifikat pendidik maka berbahagialah para guru swasta dimana guru honorer dari sekolah swasta lebih banyak yang memiliki sertifikat keahlian atau sertifikat pendidik.


Baca Juga : Hasil Rapat Gabungan DPR RI dan Pemrintah Membahas PPPK


Baca Juga : Sitem Rekrutmen MERIT akan diterapkan pada penerimaan PPPK


Tetapi bagi guru honorer di sekolah negeri jangan berkecil hati dulu mengingat tahun 2019 merupakan tahun politik dimana banyak kibijakan yang mungkin sangat memanjakan para honorer. Salah satu ketua DPR RI, Bambang Soesatyo,mengungkapkan dan memberi masukan kepada pemerintah mendorong untuk dapat juga melahirkan paket kebijakan kepada guru honorer. “Terutama kebijakan spesial untuk guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun agar bisa diberikan kemudahan dalam mengikuti seleksi P3K,” ungkapnya. Selain itu Bamsoet, panggilan akrabnya melanjutkan dan mendorong seluruh guru honorer untuk dapat mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam proses seleksi P3K.


Proses Rekrutmen PPPK Sama dengan CPNS


Walupun belum secara pasti tanggal berapa rekrutmen PPPK dibuka tetapi Pemerintah secara resmi berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir Januari 2019. Kabar kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Bca Juga : Cara Cek Keaslian Ijazah Perguruan Tinggi Online


Baca Juga : Pengertian Honorer K1 K2 dan K3


Adapun aturan tseleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK yang akan dievaluasi setiap lima tahun.


Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri
Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri

Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.


“Jadi nanti proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud proses rekrutmennya sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya tetapi tidak ada atau tanpa Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tetapi untuk mekanisme dan kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan,”


Download Daftar Honorer Terjaring PPPK


Mudzakir menambahkan, penerimaan PPPK akan dibuka secara trasnparan setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK dan memiliki peluang yang sama tetapi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri
Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri

Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).


“Selain jabatan JPT dan JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.


Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri
Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri

Sebagai informasi, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.


Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri
Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri

“Fase rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019,” tandasnya.




Sumber lksmadrasah.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close