photo lineviral_1.png

Juknis Penilaian Hasil Belajar MI






KONSEP PENILAIAN
 

A. Pengertian Penilaian

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya

    tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning),
    melainkan juga penilaian  untuk pembelajaran (assessment for learning)
    dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning)
 

2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
   dasar(KD) padaKompetensiInti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
3. Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang
   membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi
   yang ditetapkan.Hasi 1penilaian seorang peserta didik,baik formatif
   maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik
   lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang
   ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan
   belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan
   minimal (KKM).
4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya
   semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk
   menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik,
   serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa
   program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi
   dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang
   telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai
   umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

B. Tujuan Penilaian
   Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap,
   aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum
   dikuasai peserta didik.
2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik
   dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu
   semester, satu tahun, dan akhir masa studi pada satuan pendidikan.
3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat
   penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan
   minimal (KKM) yang ditetapkan.
4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuanberikutnya.

C. Fungsi Penilaian
   Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau
   kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan
   perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
   Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi:

1. Formatif
   Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi
   kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki
   kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar
   peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hasil dari
   kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk
   memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran
   pada pertemuan berikutnya.

2. Sumatif
   Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya
   adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang
   dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit
   pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan
   keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun
   pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan.
   Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan
   nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari
   satuan pendidikan.

3. Evaluatif
   Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran
   pada unit kelas maupun satuan pendidikan.


D. Acuan Penilaian
   Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam mengelompokan
   peserta didik yaitu:
   1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
      Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil
      belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya.
      PAN digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik
      terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PANdigunakan
      apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam
      komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan lain sebagainya.
      PAN menggunakan kriteria yang bersifat "relative".
      Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada
      waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat
      kemampuan dan penguasaanpeserta didik tentang materi
      pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukanposisi peserta
      didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat.
   2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
      Penilaian Acuan Kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion
      eva/uationadalah pengukuran keberhasilan peserta didik dengan
      menggunakan kriteriatertentu yang telah ditetapkan. Dalam
      pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah
      ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan
      dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta
      didik tergantung pada penguasaan materi atas kriteria yang telah
      dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan
      pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik dapat diketahui apa
      yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita dapat
      mengembangkan alat ukur untuk mengetahui berhasil atau tidak
      suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal
      pembelajaran (pretest) dan tes pada akhir pembelajaran (postest). Dari
      basil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar
      materi yang bisa diterima peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.

E. Pendekatan penilaian
   Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur
   hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan
   seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran.
   Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur basil
   belajar,namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu
   meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran.
   Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan,
   yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment oflearning), penilaian
   Juknis Penilaian Hasil Belajar MI 1 6
   untuk pembelajaran (assessment forlearning), dan penilaian sebagai
   pembelajaran (assessmentas learning). Penilaian atas pembelajaran
   dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi
   yang telah ditetapkan.Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan
   guru dalam menggunakan informasi tentang kondisi peserta didik
   untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai
   pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan
   kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.
   Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan
   dibandingkan assessment forlearning dan assessment aslearning.
   Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih
   mengutamakan assessmentas learning dan assessment for learning
   dibandingkan assessment of learning.
   Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah
   proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk
   mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai
   mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif
   seperti ulangan akhir semester, ujian madrasah, dan ujian nasional
   merupakan contoh assessment of learning.
   Assessmentfor learning dilakukan selama proses pembelajaran
   berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan
   proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru dapat
   memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik,
   memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya.
   Assessment for learning merupakan penilaian proses yang dapat
   dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam
   memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif,
   misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contohcontoh assessment for learning.

F. Prinsip Penilaian
   Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima
   oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain
   yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus
   merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.

1. Sahih
   Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin
   diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang
   mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. Objektif
   Penilaian tidak dipengaruhiolehsubjektivitaspenilai. Karena itu,
   perludirumuskan petunjuk teknispenilaian (rubrik) sehingga dapat
   menyamakan persepsi penilai dan meminimalisirsubjektivitas.

4. Adil
   Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
   karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
   status social ekonomi,gender,golongan dan hal-hal lain. Perbedaan
   hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya
   capaian hasil belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.

5. Terpadu
   Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen
   yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

6. Terbuka
   Prosedur penilaian dan criteria penilaian harus terbuka, jelas dan
   dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan.Dalam era
   keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik
   dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan
   yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat
   diterima oleh semua pihak.

7. Menyeluruh dan berkesinambungan
   Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan
   menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
   memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

8. Sistematis
   Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap denganmengikuti
  langkah-langkah baku.

9. Beracuan Kriteria
   Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan
   kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah
   kompeten atau belumbukan dibandingkan terhadap capaian temanteman atau kelompoknya,
   melainkan dibandingkan terhadap criteria
   minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai criteria
   minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk
   mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang
   belum mencapai criteria minimal wajib menempuh remedial.

10. Akuntabel
    Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
    prosedur maupun hasilnya.


PENILAIAN OTENTIK

A. Penilaian Otentik
   Penilaian otentik (authentic assessment) adalah proses pengumpulan dan
   pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta
   didik, yang dilakukan secara komprehensif yang meliputi ranah sikap
   spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.

B. Lingkup Penilaian Otentik
 
   1. Sikap Spiritual dan Sosial
      Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada ranah sikap
      spiritual dan sikap sosial

   2. Pengetahuan
      Sasaran pada kemampuan berpikir Anderson dan Krathwohl
      membagi enam katagori dimensi proses kognitif yang merupakan
      revisi dari Taxonomy of Educational Objectives

   3. Keterampilan
      Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada keterampilan
      abstrak berupa kemampuan belajar


KETUNTASAN BELAJAR

A. Ketuntasan Belajar
   Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan
   ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan
   penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan
   tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat
   penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar
   dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam
   setiap semester, setiap tahun pelajaran dan tingkat satuan pendidikan.
   Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta
   didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang
   diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun
   pelajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan
   genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan
   pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi
   seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk
   menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
   Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat,
   yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C) dan Kurang (D)

B. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
   Kriteria Ketuntasan Minimal ditentukan oleh satuan pendidikan
   mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan
   mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
   pelajaran dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan
   memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi,
   intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.

1. Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan
   kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada
   KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru
   dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya.
   Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin
   rendah nilai KKM-nya.

2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru,
   kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran
   yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil uji kompetensi guru),
   rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana
   pembelajaran, dukungan dana dan kebijakan madrasah. Semakin
   tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.

3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat
   diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian pada jenjang
   pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh
   madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek
   intake, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
   Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
 
   1. Menetapkan KKM per-KD
   2. Menetapkan KKM matapelajaran
   3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
      Untuk memudahkan menentukan KKM,perlu dibuat skala penilaian
      yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Berikut disajikan skala
      penilaian pilihan pertama.


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Juknis Penilaian Hasil Belajar MI


Salam DUNIAMADRASAH


Sumber https://www.duniamadrasah.web.id
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close