KONSEP PENILAIAN
A. Pengertian Penilaian
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya
tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning),
melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning)
dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning)
2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
dasar(KD) padaKompetensiInti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
3. Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang
membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi
yang ditetapkan.Hasi 1penilaian seorang peserta didik,baik formatif
maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik
lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang
ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan
belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan
minimal (KKM).
4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya
semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik,
serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa
program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi
dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang
telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai
umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
B. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap,
aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum
dikuasai peserta didik.
2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik
dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu
semester, satu tahun, dan akhir masa studi pada satuan pendidikan.
3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat
penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan
minimal (KKM) yang ditetapkan.
4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuanberikutnya.
C. Fungsi Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau
kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi:
1. Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi
kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki
kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar
peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hasil dari
kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk
memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran
pada pertemuan berikutnya.
2. Sumatif
Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya
adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang
dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit
pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan
keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun
pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan.
Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan
nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari
satuan pendidikan.
3. Evaluatif
Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran
pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
D. Acuan Penilaian
Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam mengelompokan
peserta didik yaitu:
1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil
belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya.
PAN digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik
terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PANdigunakan
apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam
komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan lain sebagainya.
PAN menggunakan kriteria yang bersifat "relative".
Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada
waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat
kemampuan dan penguasaanpeserta didik tentang materi
pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukanposisi peserta
didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat.
2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
Penilaian Acuan Kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion
eva/uationadalah pengukuran keberhasilan peserta didik dengan
menggunakan kriteriatertentu yang telah ditetapkan. Dalam
pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah
ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan
dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta
didik tergantung pada penguasaan materi atas kriteria yang telah
dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan
pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik dapat diketahui apa
yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita dapat
mengembangkan alat ukur untuk mengetahui berhasil atau tidak
suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal
pembelajaran (pretest) dan tes pada akhir pembelajaran (postest). Dari
basil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar
materi yang bisa diterima peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
E. Pendekatan penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur
hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan
seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran.
Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur basil
belajar,namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu
meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan,
yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment oflearning), penilaian
Juknis Penilaian Hasil Belajar MI 1 6
untuk pembelajaran (assessment forlearning), dan penilaian sebagai
pembelajaran (assessmentas learning). Penilaian atas pembelajaran
dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi
yang telah ditetapkan.Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan
guru dalam menggunakan informasi tentang kondisi peserta didik
untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai
pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan
kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.
Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan
dibandingkan assessment forlearning dan assessment aslearning.
Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih
mengutamakan assessmentas learning dan assessment for learning
dibandingkan assessment of learning.
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah
proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk
mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai
mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif
seperti ulangan akhir semester, ujian madrasah, dan ujian nasional
merupakan contoh assessment of learning.
Assessmentfor learning dilakukan selama proses pembelajaran
berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan
proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru dapat
memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik,
memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya.
Assessment for learning merupakan penilaian proses yang dapat
dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam
memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif,
misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contohcontoh assessment for learning.
F. Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima
oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain
yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus
merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
1. Sahih
Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin
diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhiolehsubjektivitaspenilai. Karena itu,
perludirumuskan petunjuk teknispenilaian (rubrik) sehingga dapat
menyamakan persepsi penilai dan meminimalisirsubjektivitas.
4. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status social ekonomi,gender,golongan dan hal-hal lain. Perbedaan
hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya
capaian hasil belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
5. Terpadu
Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen
yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Terbuka
Prosedur penilaian dan criteria penilaian harus terbuka, jelas dan
dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan.Dalam era
keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik
dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan
yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat
diterima oleh semua pihak.
7. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
8. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap denganmengikuti
langkah-langkah baku.
9. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan
kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah
kompeten atau belumbukan dibandingkan terhadap capaian temanteman atau kelompoknya,
melainkan dibandingkan terhadap criteria
minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai criteria
minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk
mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang
belum mencapai criteria minimal wajib menempuh remedial.
10. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
prosedur maupun hasilnya.
PENILAIAN OTENTIK
A. Penilaian Otentik
Penilaian otentik (authentic assessment) adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik, yang dilakukan secara komprehensif yang meliputi ranah sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.
B. Lingkup Penilaian Otentik
1. Sikap Spiritual dan Sosial
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada ranah sikap
spiritual dan sikap sosial
2. Pengetahuan
Sasaran pada kemampuan berpikir Anderson dan Krathwohl
membagi enam katagori dimensi proses kognitif yang merupakan
revisi dari Taxonomy of Educational Objectives
3. Keterampilan
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada keterampilan
abstrak berupa kemampuan belajar
KETUNTASAN BELAJAR
A. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan
ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan
penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan
tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat
penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar
dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam
setiap semester, setiap tahun pelajaran dan tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta
didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang
diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun
pelajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan
genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan
pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi
seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat,
yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C) dan Kurang (D)
B. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal ditentukan oleh satuan pendidikan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan
memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi,
intake (kualitas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
1. Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan
kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada
KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru
dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya.
Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin
rendah nilai KKM-nya.
2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru,
kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran
yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil uji kompetensi guru),
rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana
pembelajaran, dukungan dana dan kebijakan madrasah. Semakin
tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat
diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian pada jenjang
pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh
madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek
intake, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM per-KD
2. Menetapkan KKM matapelajaran
3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Untuk memudahkan menentukan KKM,perlu dibuat skala penilaian
yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Berikut disajikan skala
penilaian pilihan pertama.
Salam DUNIAMADRASAH
Sumber https://www.duniamadrasah.web.id
Buat lebih berguna, kongsi: