Perlu di ingat bapak atau ibu guru bahwa jika sampai
batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan
belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka
dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus
dari data PNS nasional di BKN
Silahkan Download Surat edaran perpanjangan
pendaftaran e-PUPNS
di bawah ini
Sumber http://file-infosekolah87.blogspot.com/
Buat lebih berguna, kongsi: